Kasus Korupsi di Indonesia: Penyebab, Bentuk, Contoh, dan Hambatan

 Kasus korupsi di Indonesia dianggap sebagai kejahatan luar biasa karena bisa berdampak kepada banyak hal. Mulai dari perekonomian negara, kesejahteraan warga, pemenuhan HAM, hingga akses terhadap kebutuhan dasar warga negara.

Ironisnya, jumlah kasus korupsi tidak pernah hilang. Menurut data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari tahun 2004 sampai Oktober 2022 ada 1.310  kasus, 79 diantaranya terjadi di tahun ini.

Sementara itu, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2022, Indonesia meraih nilai 38 dan berada di peringkat 96 dari 180 negara. Artinya, pemerintah masih perlu melakukan pembenahan dalam penanganan kasus korupsi yang dilabeli sebagai kejahatan luar biasa ini.

Di sisi lain, data tersebut juga menunjukkan bahwa budaya korupsi masih menjadi musuh utama bangsa Indonesia. Oleh karena itu, dalam artikel kali ini kita akan mengenal lebih jauh kasus korupsi di Indonesia. Mulai dari pengertian, penyebab, hingga hambatan pemberantasannya. Simak baik-baik, ya!

Pengertian Korupsi

Kata korupsi dalam KBBI adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Istilah ini diambil dari Bahasa Belanda “corruptie” (Setiadi, 2018).

Bahaya yang timbul akibat korupsi bagi kehidupan manusia sangat besar, bahkan korupsi disamakan dengan kanker dalam darah yang membuat si pemilik tubuh harus terus melakukan pengobatan untuk tetap hidup.

Ini berarti, Negara Indonesia harus terus melakukan pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya untuk tetap bertahan hidup.

Penyebab Korupsi di Indonesia

Sebenarnya apa yang menjadi penyebab utama korupsi di Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan ini, butuh kajian yang mendalam. Namun, secara garis besar, penyebabnya dibagi menjadi dua, yaitu faktor internal dan faktor eksternal.

Faktor internal adalah sikap dan sifat individu, sementara faktor eksternal adalah pengaruh yang datang dari lingkungan atau pihak luar. Faktor internal sangat dipengaruhi oleh kuat atau tidaknya nilai-nilai anti korupsi dalam diri seseorang. Maka dari itu, perlu dilakukan penanaman nilai-nilai anti korupsi kepada warga negara Indonesia sebagai upaya pencegahan.

Dr Vishnu Juwono berhasil menguraikan dengan gamblang sejarah pasang-surut pemberantasan korupsi di Indonesia yang dilakukan ‘setengah hati’ dan akhirnya padam dengan sendirinya dalam bukunya yang berjudul Melawan Korupsi. Grameds bisa menemukan apa saja penyebab korupsi yang pernah terjadi di Indonesia dalam buku ini.



 

Sementara itu, berdasarkan hasil analisa yang dilakukan oleh Kemendagri, penyebab utama korupsi di Indonesia adalah “celah” yang memuluskan niat jahat para koruptor. Celah ini bisa berbagai macam jenisnya, dari sistem yang tidak transparan, politik yang berbiaya tinggi, hingga terlalu berambisi untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penyebab lainnya yaitu adanya kekurangan integritas pada setiap individu yang berada di pemerintahan. Ini merupakan turunan dari kurangnya kesejahteraan para penyelenggara negara sehingga mereka memilih jalur lain untuk meraup keuntungan lebih.

Penyebab yang terakhir, lanjut Kemendagri, adalah pimpinan yang mengukur prestasi bawahan dari loyalitas.

Bentuk-Bentuk Korupsi Menurut Undang-Undang Korupsi


Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 dan perubahannya merumuskan 30 bentuk korupsi yang kemudian disederhanakan lagi menjadi 7 kelompok tindak korupsi. Ketujuh tindak korupsi ini berhubungan dengan suap-menyuap, kerugian keuangan negara, pemerasan, perbuatan curang, penggelapan dalam jabatan, gratifikasi, dan benturan kepentingan dalam pengadaan.


sumber:gramedia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

sejarah manchester united

sejarah realmadrid